Sudah setahun lebih aku memiliki sebuah rumah mungil di kawasan Tangsel. November 2011 aku mulai mencicil DP yang sekitar 30% dari harga rumah. Meskipun demikian, aku baru melakukan akad KPR dengan BTN awal Juni 2012, jadi terhitung resmi terjadi transaksi jual beli rumah sejak saat itu.
Nah, berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2012 masih merupakan kewajiban dari developer karena transaksi jual beli resmi baru terjadi saat akad KPR yaitu awal Juni, sehingga per 1 Januari 2012 objek rumah dan tanah yang kubeli masih merupakan milik developer beserta kewajiban-kewajiban pajak yang melekat.
Tahun 2012 sudah berlalu, dan sekarang kewajiban membayar PBB tahun 2013 sudah tiba. Sebelumnya aku nggak ngeh bahkan cenderung lupa dengan kewajiban membayar PBB. Pada umumnya membayar PBB paling lambat tanggal 31 Agustus, namun biasanya ada toleransi waktu pembayaran tergantung kebijakan Pemda setempat.
Nah, saat aku asik sedang surfing di internet, tak sengaja aku meng-klik artikel yang membahas tentang PBB. Seketika itu pula aku teringat akan kewajibanku untuk membayar PBB. Namun, saat itu aku bingung mau bayar kemana, soalnya aku belum mendapat SPPT PBB dari kelurahan bahkan aku belum tahun Nomor Objek Pajakku itu berapa.
Tak mau menunda-nunda langsung aku telpon bagian marketing developer menanyakan SPPT PBB tahun 2013. Ternyata pihak developer yang biasanya mengurusi SPPT PBB sedang cuti sampai tanggal 19 Agustus. Padahal aku sebenarnya cuma pengen tahu NOP-ku saja, toh besaran tagihannya nanti sudah tercantum jika melakukan pembayaran di ATM atau internet banking.
Tak kehabisan akal aku bertanya ke teman-temanku di DJP bahkan sampai dengan temanku di kantor pusat DJP Gatsu untuk mengusahakan mencari NOP-ku, syukur-syukur bisa dibukakan database-nya (bukan untuk melihat besaran pajaknya melainkan cuma nomor objek pajaknya), he he....
Ternyata, mulai tahun 2013 pengelolaan PBB sudah diserahkan ke masing-masing Pemda, tidak lagi oleh Kantor Pelayanan Pajak. Menurut teman-temanku, mereka sudah tidak bisa membuka data tentang PBB bahkan cuma NOP sekalipun.
Jadilah kutunggu sampai tanggal 19 Agustus. Tibalah hari itu, langsung kutelpon pihak developer menanyakan SPPT PBB-ku. Ternyata jawabannya kalau untuk rumah yang sudah diserahterimakan, SPPT PBB-nya biasanya langsung diserahkan Kelurahan ke RT, dan aku pun diminta menanyakannya ke pihak RT. Tapi aku bergeming, karena aku cuma pengen tahu NOP-ku saja, toh arsip SPPT PBB tahun 2012 yang digunakan developer untuk mengurus balik nama sertifikat pasti masih ada.
Akhirnya aku mendapatkan nomor NOP PBB-ku. Langsung saja kubayar melalui internet banking, dan di situ tertera besaran PBB yang harus kubayar plus tambahan biaya administrasi yang ditarik oleh Bank Mandiri sebesar Rp2500,-. Kubayar total termasuk biaya administrasi sebesar Rp240ribuan, padahal untuk rumah orang tuaku di desa yang magrong-magrong dengan luas tanah hampir 1000 m2 dan bangunan lebih dari 300 m2 cuma membayar PBB sebesar Rp50ribuan. Memang bukan besar kecilnya bangunan atau tanah yang signifikan mempengaruhi besaran PBB, melainkan NJOP daerah setempat, semakin ke kota dan strategis tempatnya semakin tinggi pula NJOP-nya. Pantas saja ada kasus orang di daerah elit Menteng Jakpus yang harus membayar PBB jutaan rupiah padahal dia sudah tidak punya penghasilan tetap, akhirnya menjual rumahnya yang berharga puluhan milyar.
Membayar PBB kadang sering terlupakan oleh kita yang disibukkan oleh berbagai aktivitas. Oleh karena itu, pihak kelurahan sudah seharusnya pro aktif menyampaikan SPPT PBB ke masyarakat. Gimana mau bayar PBB tepat waktu, lha wong dikasih SPPT PBB aja mepet dengan jatuh tempo bahkan terlambat.
NB: Iseng-iseng kucoba membayar PBB melalui internet banking BCA ternyata cuma kena biaya administrasi Rp2000,- lebih murah lima ratus rupiah daripada IB Mandiri.
trims...infonya pas buat saya. lagi bertanya2 bayar PBB pertama kali itu gimana...
ReplyDelete#kasihcendol
Sama-sama. Terima kasih telah berkunjung.
DeleteJadi harus menghubungi developernya ya. Makasih
DeleteJIka belum dapat SPPT PBB dari kelurahan, bisa ditanyakan NOP-nya ke developer. Kewajiban bayar PBB sebelumnya ada di developer, baru setelah akad kredit kewajiban membayar PBB sudah pada kita. MEskipun belum dapat SPPT PBB jika kita tahu NOP rumah kita, pembayaran bisa langsung kita lakukan melalui bank yang ditunjuk. Terima Kasih
DeleteMaaf pak saya mau tanya Kapankah kewajiban bayar pbb kalau saya akat kredit bulan 12 2018,tapi orang developer sudah minta saya bayar pbb saya sekaranh
Deleteterimakasih banyak Mas Sony atas sharing pengalamannya.. sangat bermanfaat..
ReplyDeletesama-sama, terima kasih telah berkunjung.
Deletesemakin enak bisa cek pbb kapanpun
ReplyDeletemakasih atas infonya
mas, tanya duk...untuk SPPT PBB nya apakah masih an. Mas sendiri atau developer ya?
ReplyDeletepunya saya masih atas nama developer
Deleteinformasi menarik
ReplyDeletesekarang sudah bisa online pbb
terima kasih infonya
nice share
ReplyDeletemakin mudah lihat pajak pbb sekarang
thanks for information
Aslkm Sangat bermanfaat mas, terimakasih banyak infonya,
ReplyDeleteKlo bayar pertama kali dan NOP sdah tau apa bisa bayar melalui ATM??soal'y sy tanya developer kta'y ga bisa bayar melalui ATM..
ReplyDeleteSaya sudah bayar PBB rumah non subsidi.tapi atas nama'y masih nama PT perumahan itu dan alamat keterangan blok dan nomer rumah saya.apa memang seperti itu?
ReplyDeleteKalau rumah masih KPR, PBB itu sebenarnya tanggungjawab developer atau pembeli?
ReplyDeleteNyari developernya dmn ya? Sdh 7thn gk bayar pajak. Sdh hilang kontek.
ReplyDelete