Kemarin sore selepas kantor, aku mencoba untuk daftar ulang kartu prabayarku nomor IM3 dan Simpati. Pertama kucoba nomor IM3. Kuketik SMS: ULANG(spasi)NIK#Nomor Kartu Keluarga# dan kukirim ke 4444. Aku segera mendapat sms balasan dari 4444, ternyata format sms yang kumasukkan salah, antara kata ulang dengan nomor NIK bukan dipisahkan dengan spasi melainkan tanda pagar (#). Kuulangi dengan format yang benar; ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Apa yang terjadi kemudian, aku mendapat balasan dari 4444 dengan jawaban sebagai berikut:
"Maaf Data yg Anda masukkan tidak sesuai dgn Data Kependudukan. Pastikan data yg Anda masukkan benar (sesuai eKTP dan Kartu Keluarga). Silakan coba lagi."
Aneh benar, padahal sudah kuinput nomor eKTP dan KK yang benar. Masak data kependudukan di server Kemendagri masih belum update, waduh...... Atau jangan-jangan dataku yang terekam masih data di KK yang lama ya??
Kucoba registrasi ulang lagi, kali ini menggunakan nomor KK yang lama, pakai nomor Simpati, ternyata mendapat jawaban yang kurang lebih sama:
"Maaf, saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses. Silakan hubungi call centre 188 untuk informasi lebih lanjut."
Sebelumnya aku juga mendaftarkan ulang kartu Simpatiku dengan nomor KK-ku yang baru, tapi jawabannya juga sama, tidak dapat diproses. Wah bagaimana ini, kalau terus-terusan begini terpaksa nanti harus datang ke Grapari atau Gerai Indosat untuk registrasi ulang.
Sebagai informasi tambahan, untuk format SMS registrasi ulang kartu prabayar masing-masing provider ternyata berbeda-beda, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut:
- Indosat, Tri, dan Smartfren: ketik: ULANG#NIK#No.KK#
- XL : ketik: ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#No.KK#
Setelah kucoba dengan format masing-masing operator juga tidak bisa. Kucoba registrasi melalui website resmi operator juga tidak bisa. Yo wis lah....
No comments:
Post a Comment