Tuesday, August 6, 2019

Pengalaman Mengurus ROYA di BPN Tangsel Cuma Rp50 ribu!

Ketika kita sudah melunasi KPR di Bank tentunya kita akan mendapatkan Sertifikat tanah kita yang selama ini disimpan di bank sebagai jaminan. Nah, Sertifikat kita itu bisa berbentuk Sertipikat Hak Milik (SHM) ataupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Nah, kebetulan sertipikat saya bentuknya SHGB. Biar lebih tenang dan afdol kalau tanah kita sepenuhnya milik kita sampai kapan pun, maka aku bermaksud untuk merubah status SHGB menjadi SHM. Namun, sayangnya saya tidak bisa langsung mengubahnya, harus melalui satu step dulu sebelum merubah ke SHM yaitu ROYA.

Apa itu Roya, kok kayaknya terasa asing kata itu di telinga orang awam. Kalau untuk pegawai BPN apastilah sangat familier dengan istilah itu. Roya adalah penghapusan Hak Tanggungan yang dimiliki oleh Bank pemberi KPR kepada kita terhadap tanah kita. Jadi maksud roya adalah agar sertifikat tanah kita statusnya sudah benar-benar terbebas dari bank, sudah sepenuhnya milik kita, bukan lagi menjadi barang jaminan di bank.

Nah, untuk melakukan Roya saat ini sangat mudah sekali. Kebetulantempat tinggalku relatif dekat dengan Kantor ATR BPN di samping Pasar Modern BSD. Untuk pengurusan Roya saat hari kerja (senin - jumat) secara prosedurnya bisa jadi dalam waktu 5 hari kerja, tetapi kenyataannya ketika temanku mengurusnya pada hari selasa, eh hari kamis malah sudah ada pemberitahuan  melalui WA kalau proses royanya sudah jadi, lebih cepat dari ekspektasi semula, Puas banget....!


Kalau aku sendiri memang berniat untuk mengurus roya pada hari Sabtu, karena jika diurus pada hari sabtu bisa langsung jadi pada hari itu juga. Ini layanan satu hari jadi dari BPN Tangsel untuk para pemohon langsung alias tidak diwakilkan. Berkasnya aku masukkan pagi, eh abis istirahat siang sekitar pukul 13.00 sudah jadi!

Oiya untuk mengurus Roya ada syarat-syarat yang perlu dibawa yaitu:
  1. SHM atau SHGB asli.
  2. Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) asli
  3. Fotokopi KTP dan KK
  4. Materai 1 lembar
  5. jangan lupa membawa uang Rp50 ribu sebagai biaya administrasinya.
Di sana nanti kita diminta mengisi formulir, dan kita diminta untuk melakukan validasi sertipikat terlebih dahulu ke petugas validasi sertipikat, biasanya ada di loket pengambilan sertipikat. Setelah divalidasi dan tidak ada masalah, berkas kita bisa segera diproses dan kita diminta melakukan pembayaran dengan nominal Rp50 ribu. Oiya di BPN tangsel tidak menerima uang tunai, hanya menerima debit kartu BCA, BRI, atau BNI. Jadi pastikan Anda membawa salah satu diantaranya, atau pinjam teman dulu, hehe....

Setelah membayar kita akan diberi tanda bukti untuk mengambil sertipikat kita kembali. Nah, jangan kaget pula jika sertipikat hak tanggungan kita tidak dikembalikan karena hak tanggungan sudah dihapuskan. Jadi di dalam lembar sertipikat ada keterangan bahwa hak tanggungan pertama sudah dihapuskan.

Mudah, Murah, dan Cepat. Bravo BPN!

1 comment:

  1. kalo sekarang aat covid begini apa sabtu masih buka?

    ReplyDelete