Lagi-lagi saya datang hari sabtu biar hari itu juga jadi, hehe...... Sekedar flashback tahun 2012 lalu ketika saya melakukan akad KPR dengan BTN Ciputat, saya berkeinginan sekalian mengubah SHGB menjadi SHM. Jelas waktu itu SHGB-nya belum jadi, tapi maksud saya ketika proses pembuatan sertifikat kalau bisa sekalian saja ditingkatkan statusnya menjadi SHM agar tidak repot mengurusnya di kemudian hari. Saat itu kira-kira biayanya lebih dari Rp3 jutaan. Namun, sayangnya pihak Bank tidak mau untuk sekalian pengubahan status sertifikatnya. "Ya sudahlah, besok-besok saja kuubah jadi SHM ketika sudah lunas', pikirku saat itu.
Tahun 2016 saya sudah melunasi KPR dan diberi sertifikat asli tanah yang asli. Benar, ternyata stasusnya SHGB bukan SHM. Namun, karena aku cukup sibuk saat itu, jadi rencana untuk ke kantor BPN ataupun ke notaris untuk merubah SHGB ke SHM kutunda berkali-kali sampai akhirnya beberapa minggu lalu ketika berdiskusi dengan istri, istriku menyarankan agar segera kuurus ke BPN mumpung load pekerjaanku di kantor lagi nggak banyak.
Sebelum aku ke kantor BPN, kucoba untuk googling dulu terkait persyaratan dan biaya untuk ubah SHGB ke SHM. Betapa terkejutnya aku ketika beberapa artikel yang sudah ditulis bertahun-tahun lalu banyak yang mengulas kalau biayanya adalah sebesar 2% x (NJOP - 60 juta). "Wah gede banget ya jadinya, mengapa aku tidak dulu-dulu saja mengurusnya sebelum NJOP tanahku terus meroket!", gerutuku saat itu. Setelah kuitung-itung ternyata bisa lebih dari Rp5 juta biayanya jika dengan rumus itu.
Belum yakin, kucoba googling lagi sampai akhirnya aku menemukan artikel yang ditulis satu dua tahun terakhir. Betapa terkejutnya aku ketika membaca artikel itu bahwa biayanya cuma Rp50 rb. Aku saat itu setengah nggak percaya, mosok semurah itu sih. Akhirnya kubuktikan sendiri ke BPN.
"Rp50 ribu saja Pak!" jawab si mbaknya dengan ramah.
Aku pun senang bukan kepalang, dan merasa bersyukur tidak jadi merubah SHGB ke SHM saat akad KPR dulu. Ternyata baru ketahuan sekarang hikmahnya.
Syarat-syarat untuk mengurus perubahan status tanah dari SHGB ke SHM yaitu:
- SHGB Asli dan fotokopinya
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Fotokopi IMB
- Materai 6000 tiga lembar untuk dibubuhkan ke formulir-formulir yang nanti kita isi.
Setelah membayar biaya administrasi sebesar Rp50 ribu melalui debit BCA, aku pun meninggalkan kantor BPN dengan asumsi nanti pukul 13.00 sertifikat sudah jadi dan siap kuambil. Eh ternyata lagi-lagi nggak sampai pukul 1 siang, sertifikatku sudah jadi dan bisa diambil, aku mendapat infonya dari WA yang dikirim langsung oleh sistemnya BPN.
Akhirnya Sertipikatku sudah berubah sepenuhnya jadi SHM. Sertipikat fisiknya sebenarnya tidak berubah, cuma tulisan Hak Guna Bangunan sudah dicoret diganti Hak Milik. Begitu pula nomor sertifikatnya dicoret dan diganti baru. Masa berlaku sertipikat juga dicoret dan tidak ditulis lagi dengan waktu tertentu karena SHM berlaku selamanya. Di lembar belakang juga ada keterangan yang menyatakan bahwa SHGB dengan nomor sekian telah dihapus dan diubah menjadi SHM nomor sekian.
Mudah, Murah, dan Cepat bukan.....! Bravo BPN Tangsel!
pak mau tanya. waktu awal SHGB nya jadi sudah atas nama bapak atau masih nama developer?
ReplyDeletethanks
terima kasih informasinya pak, saat pengurusan SHGB ke SHM apakah tidak ada biaya BPHTB lagi ya pak
ReplyDelete